Sabtu, 07 September 2013

DPR Perjuangkan Perangkat Desa Jadi PNS

nanang
Anggota komisi II DPR RI (Bidang Otonomi Daerah) Nanang Samodra mengatakan, pada prinsipnya DPR memperjuangkan agar perangkat desa bisa diangkat menjadi PNS. Namun persetujuan akan diberikan jika pemerintah daerah sanggup membiayai gaji perangkat desa tersebut.

Nanang Samodra kepada Global FM Lombok belum lama ini mengatakan, komisi II sedang menggodok RUU Desa. Ada dua persoalan yang cukup krusial yaitu masalah perangkat desa yang ingin diangkat menjadi PNS serta kepala desa yang meminta anggaran 10 persen dari APBN.
Menurut Nanang, para kepala desa menginginkan anggaran langsung dari APBN dengan persentase 10 persen. Namun DPR memilih berhati-hati dalam persoalan ini agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Pasalnya, dalam UUD 1945, tidak disebut adanya kata ”desa”.
” Jangan-jangan masalah ini juga. Karena itu kita berhati-hati, kata ”desa” tidak ada dalam UUD 1945. Tapi kita carikan formula yang bagus sehingga masyarakat desa dapat kesejahteraan dengan tidak meninggalkan adat istaiadat yang berkembang di masing-masing daerah.” kata Nanang.
Selain menggodok RUU Desa, Komisi II juga sedang membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah. Sistem perencanaan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang ada saat ini masih mengacu pada sistem perencanaan pembangunan nasional.

Menurut Nanang, banyak surat usulan yang masuk yang menginginkan Undang-Undang Pemerintah Daerah lebih spesifik mengatur pemerintah daerah. Misalnya peraturan tentang provinsi kepulauan, daerah tertinggal dan lain sebagainya.
”Sedang digodok juga masalah-masalah pemerintah daerah ini agar diberikan kewenangan yang lebih bagus dan bertanggung jawab agar tidak ditarik-tarik oleh pusat seperti sekarang.” ujarnya.(ris)-

0 komentar:

Posting Komentar