DESA KERTAYUGA

Desa Anugrah ILLAHI Walau kampung tapi ngangenin.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

SITU WULUKUT

Obyek Wisata Alam.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 01 November 2015

KPK: Banyak Dana Desa Tidak Sesuai Peruntukannya

                                                     

Liputan6.com, Surabaya - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan, dari hasil audiensi dan kunjungannya ke sejumlah daerah, ada temuan pencairan dana desa yang tidak sesuai peruntukan. 

"Dari hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan banyak yang tidak sesuai peruntukannya, dan ini yang harus dibenahi," kata Johan Budi dalam Diskusi Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Surabaya, Jumat 16 Oktober 2015.

Johan menambahkan, salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah ada sejumlah desa yang memilih membangun balai desa. Padahal, alokasi anggaran itu harus digunakan untuk pembangunan jalan umum atau memperbaiki infrastruktur lainnya untuk memajukan perekonomian masyarakat desa.

"Jalannya masih terbuat dari tanah tetapi malah membangun balai desa. Ada juga kepala desa yang memilih membeli mobil, dengan alasan untuk operasional," imbuh Johan.

Johan meminta kepala desa berhati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkan alokasi dana desa agar tidak terjebak dalam praktik tindak pidana korupsi.

"Diperlukan kehati-hatian dalam memanfaatkan dana desa. Penyimpangan administrasi masih bisa ditoleransi. Tetapi kalau ada unsur memperkaya diri itu bisa dikategorikantindakan korupsi," tegas Johan.
Gandeng BPKP

Di tempat yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, pihaknya sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memformulasikan audit penggunaan dana desa.

"Kami sudah menggandeng BPKP agar bisa melakukan pengawasan, pemantauan dan pendampingan dana desa," jelas Marwan.

Marwan menegaskan, untuk pencairan dana desa, pihaknya mengaku menerjunkan tim pendamping. Selain mengawal, pendamping juga membantu untuk mengerjakan berbagai laporan terkait penggunaan dana desa.

"Ke depan kami menginginkan agar 1 desa ada 1 pendamping sehingga pengawasan dan penggunaan dana desa bisa berjalan maksimal," pungkas Marwan. (Mvi/Ron)

Terungkap Cara Pemda Selewengkan Dana Desa

                                                   
                                         


Liputan6.com, Jakarta - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menemukan masih banyak pemerintah kabupaten yang belum menjalankan amanat Undang-Undang Desa untuk mengalirkan setidaknya 80 persen dana desa pada pencairan tahap kedua, Agustus 2015 lalu. Lembaga kajian tersebut bahkan menemukan fakta bahwa pada awal Oktober, masih ada desa yang hanya menerima 60 persen daridana desa terutama di kawasan timur Indonesia. 

Direktur Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo menjelaskan, sampai saat ini pencairan dana desa telah lebih dari Rp 20 triliun. Jika pemerintah tidak kembali mengulur-ulur waktu, pada bulan November 2015, pencairan dana desa tahap terakhir seharusnya akan dimulai. 

Sebelumnya, proses pencairan dana desa tahap satu dan dua banyak mengalami kendala, dari proses pencairan dari pusat ke kabupaten dan dari kabupaten ke desa. Dari hasil penelusuran pattiro, masalah lambatnya pencairan lebih banyak muncul pada proses yang terakhir.

Ada beberapa modus yang digunakan pemerintah kabupaten untuk mengambil keuntungan dari proses pencairan dana desa. Modus pertama, pemerintah kabupaten kerap tidak bersifat transparan kepada perangkat dan masyarakat desa dalam memberikan informasi jumlah dana yang telah menjadi hak desa. 

“Sering kali, desa tidak diberi informasi mengenai berapa sesungguhnya jumlah uang yang akan mereka terima dari pemerintah pusat. Jika pun hal itu disampaikan, tak jarang jumlah dana desa yang diinformasikan kepada mereka berbeda dengan yang tercantum di dalam peraturan bupati," jelas Sad Dian seperti tertulis dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2015). 

Akibat kurang pendampingan dan sosialisasi dari pemerintah pusat, pada tahap satu pencairan, banyak pemerintah kabupaten yang tidak mengetahui bahwa dana desa berasal sepenuhnya dari APBN. 

“Seperti yang terjadi di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, pemerintahnya mengatakan kepada para kepala desa bahwa dana 40 persen yang mereka terima, 20 persenberasal dari APBN dan sisanya dari ADD. Inilah sebab masih ada desa yang sampai saat ini baru menerima 60 persen dari dana tersebut,"  tuturnya. 

Alih-alih segera memberikan sisanya, pemerintah kabupaten justru memanfaatkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan perangkat desa akan hal ini untuk tetap menyimpan 20 persen dana milik desa.

Banyak pula pemerintah kabupaten yang menunda penyaluran dengan alasan desa belum siap secara administrasi yaitu belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

“Dengan alasan inilah kemudian pemerintah kabupaten mendepositokan dana desa agar kemudian bisa mengambil keuntungan darinya,” tambag Sad Dian.

Selain itu, pemerintah kabupaten tak jarang memanfaatkan posisi pemerintah desa yang masih lemah untuk mengambil keuntungan. Salah satu modus yang digunakan pemerintah kabupaten yang Pattiro temukan adalah membebankan biaya pelaksanaan program seperti program pelatihan yang mereka miliki ke APB Desa. 

“Yang lebih parahnya lagi, pemerintah kabupaten masih membebankan biaya sekitar Rp 10 juta kepada desa agar pemerintahnya bisa mengikuti program pelatihan ini”, katanya. 

Cara lain untuk mengeruk rupiah berlebih juga kabupaten lakukan dengan menarik dana dari APB Desa setidaknya Rp 35 juta per desa untuk biaya pengadaan perlengkapan kantor dan sound system. 

Dana desa itu memang benar digunakan untuk membeli perlengkapan kantor dan sound system, tapi wewenang untuk menunjuk perusahaan penyedia barang tersebut diambil alih oleh kabupaten. Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa masih lemah karena mereka manut saja dengan perintah dari kabupaten tanpa mempertanyakan hal itu sebelumnya”, pungkas Sad Dian. 

DANA DESA TAHUN 2016

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menaikkan alokasi dana desa dari semula Rp 20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp 46,9 triliun pada tahun anggaran 2016. Angka dana desa itu naik lebih dari 100 persen.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menuturkan, alokasi sebesar Rp 46,9 triliun itu berarti sama dengan 6,4 persen dari total dana transfer pemerintah pusat ke daerah.
"Tahun 2015 itu 3,23 persen dari total dana transfer ke daerah. Pada 2017, pemerintah menargetkan alokasi dana desa mencapai 10 persen dari keseluruhan dana transfer ke daerah," ujar Bambang seperti dikutip dari laman Setkab, Minggu (27/9/2015).
Mengenai target satu desa Rp 1 miliar, Bambang menuturkan untuk mencapai itu perlu dilakukan pengendalian penambahan jumlah desa. Hal ini mengingat telah terjadi penambahan jumlah desa. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir telah terjadi penambahan hingga 661 desa.
"Saat ini jumlah desa telah bertambah 661 desa yaitu 74.093 desa pada posisi akhir 2014 menjadi 74.754 desa pada 2015," ujar Bambang.
Pemulihan Ekonomi
Secara terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar optimistis dana desa berperan strategis dalam pemulihan kondisi ekonomi nasional dimulai dari ekonomi desa.
"Dana desa yang sudah diterima desa langsung digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi, jalan usaha tani, sanitasi, embung dan lainnya. Hal ini besar sekali dampaknya terhadap pemulihan ekonomi desa yang tadinya ikut terkena imbas melambatnya ekonomi nasional," kata Marwan.
Dampak positif dari proyek infrastruktur desa itu, menurut Marwan langsung dirasakan oleh masyarakat desa. Ekonomi desa langsung pulih dan bergerak cepat karena berbagai aktivitas usaha ekonomi muncul dan berkembang.
Terkait laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu mengenai terjadinya peningkatan jumlah penduduk miskin di perdesaan sebanyak 570 ribu orang pada bulan Maret 2015 menjadi 17,94 juta orang dari sebelumnya 17,37 juta orang pada  September 2014, Marwan tidak begitu merisaukannya.
Menurut Marwan, data BPS tersebut bulan Maret sebelum transfer dana desa dari Pusat ke daerah. Karena itu, Marwan tetap  optimistis saat ini kondisinya pasti berbeda karena dana desa sudah diterima desa dan digunakan untuk membangun infrastruktur desa yang menyerap banyak tenaga kerja, menciptakan banyak peluang usaha, menggerakkan aktivitas ekonomi, meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Ini artinya dana desa berdampak langsung terhadap pemulihan perekonomian desa," terang Marwan.
Untuk itu Marwan menyarankan BPS segera melakukan survei atau sensus lanjutan untuk mengetahui kondisi perekonomian desa pasca turunnya dana desa dan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur desa. Ia yakin kondisinya akan berbeda dengan hasil survey atau sensus terakhir yang telah dipublikasikan.
"Saya yakin pasti dampaknya sangat positif, namun kita butuh data riil untuk mengetahui berapa persen perubahan positif yang ditimbulkan dana desa dalam perkembangan perekonomian desa. Jadi ini akan menjadi masukan untuk evaluasi dan peningkatan kinerja dalam penggunaan dana desa dalam konteks pembangunan desa," jelas Marwan. (Ahm/Zul)

Sabtu, 07 September 2013

INFO CPNS 2013


1.PENERIMAAN CPNS PUSAT KLIK DISINI
 
.2.PENERIMAAN CPNS DAERAH KLIK DISINI 


Pemerintah membuka lowongan/formasi buat kamu putra-putri terbaik bangsa sebesar 65.000 orang, untuk pelamar umum yang terdiri :
  • 25.000 untuk Instansi Pusat (Kementerian dan Lembaga)
  • 40.000 untuk Instansi Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten)
Pemerintah juga memberikan Kebijakan Khusus Formasi CPNS 2013 (afirmasi) :
  • 325 formasi untuk disabilitas  : 62 untuk Instansi Pusat & 263 Instansi Daerah
  • 140 formasi untuk atlet berprestasi dan pelatih olahraga
  • 100 formasi untuk putra-putri terbaik Papua untuk ditempatkan di sejumlah Kementerian/Lembaga
Hati-hati dengan PENIPUAN penerimaan CPNS dari pelamar umum dan tenaga honorer K-II yang mengatasnamakan pejabat Kementerian PANRB dengan meminta imbalan.
Sampaikan pengaduan anda melalui :
                       







DPR Perjuangkan Perangkat Desa Jadi PNS

nanang
Anggota komisi II DPR RI (Bidang Otonomi Daerah) Nanang Samodra mengatakan, pada prinsipnya DPR memperjuangkan agar perangkat desa bisa diangkat menjadi PNS. Namun persetujuan akan diberikan jika pemerintah daerah sanggup membiayai gaji perangkat desa tersebut.

PERANGKAT DESA JADI PNS

Menuju Kesiapan Anggaran Negara Untuk Perangkat Desa PNS

23 September 2010 pukul 11:49
Peserta udiensi dengan Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah - Dirjen Peribangan Keuangan Daerah Depatemen Keuangan ( Bp. Yusrizal Ilyas ) didampingi Kasubdit Evaluasi Keuangan Daerah ( Bp Putut )... Jakarta Gedung Depkeu Lantai 18...  ( 22/09/2010 )
Peserta udiensi dengan Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah - Dirjen Peribangan Keuangan Daerah Depatemen Keuangan ( Bp. Yusrizal Ilyas ) didampingi Kasubdit Evaluasi Keuangan Daerah ( Bp Putut )... Jakarta Gedung Depkeu Lantai 18... ( 22/09/2010 )

Senin, 26 Agustus 2013

Babak Baru Pemerintahan Desa

Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Pengaturan khusus pemerintahan desa merupakan langkah penting yang patut didukung guna tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik. Itu agar di masa datang, desa dapat menjadi pioner bagi pemantapan demokrasi, kemandirian dan kesejahteraan secara lokal maupun nasional.Undang-Undang No 32/2004 yang mengatur aspek pemerintahan daerah sedang mengalami revisi. Salah satu revisi dimaksud adalah pemisahan aturan desa secara khusus ke dalam UU tersendiri. Hal ini serupa dengan masa Orde Baru di mana desa secara khusus diatur dalam UU No 5 tahun 1979.